Sebanyak 16 pengendara terjaring razia gabungan yang digelar Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Simalungun di Jalan Besar Parapat, Kabupaten Simalungun, Jumat (9/10/2026).
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu, petugas menindak seluruh pengendara yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas. Penindakan dilakukan melalui tilang di tempat, dengan barang bukti berupa enam lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), delapan lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta dua unit sepeda motor.
Kanit Patroli Sat Lantas Polres Simalungun, IPDA Andri Asih Saragih, S.H., mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kedisiplinan masyarakat sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
“Ini bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun berkomitmen berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar Andri saat dikonfirmasi Jumat malam sekitar pukul 23.10 WIB.
Menurutnya, penindakan terhadap pelanggar bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan juga mendorong pengendara agar semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan di jalan raya.
16 Pelanggar Ditindak, Sejumlah Barang Bukti Disita
Hasil razia menunjukkan masih adanya pengendara yang melakukan pelanggaran hingga harus berhadapan dengan penindakan petugas. Dari 16 pelanggar yang ditemukan, petugas menyita enam SIM dan delapan STNK sebagai barang bukti, serta mengamankan dua unit kendaraan roda dua.
“Terhadap pengendara yang melanggar, kami lakukan penindakan berupa tilang di tempat. Barang bukti yang disita yakni SIM sebanyak enam lembar, STNK delapan lembar, dan kendaraan roda dua sebanyak dua unit,” kata Andri.
Razia ini melibatkan personel lintas instansi untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan lalu lintas. Selain memeriksa kepatuhan pengendara, keterlibatan Dinas Perhubungan dan Denpom Simalungun menjadi bagian dari sinergi antarlembaga dalam mendukung ketertiban berlalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, IPDA Andri Asih Saragih memimpin langsung pelaksanaan razia bersama personel Unit Patroli Sat Lantas Polres Simalungun, yakni AIPTU E. Silaen, AIPTU Jhon V. Purba, BRIPTU Geraldo Saragih, dan BRIPTU Hardi A. Ambarita.
Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun turut menurunkan dua petugas, P.N. Tarigan dan Rizal, bersama personel Denpom Simalungun.
Selama kegiatan berlangsung, kondisi cuaca dilaporkan cerah. Operasi berjalan aman dan lancar tanpa kendala berarti.
Pengendara Diingatkan Jangan Abaikan Aturan
Andri mengimbau masyarakat yang melintas di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya kawasan Parapat, agar tidak mengabaikan ketentuan berlalu lintas. Pengendara diminta memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, membawa SIM dan STNK, serta selalu mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, dan mengutamakan keselamatan. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.
Ia menegaskan, razia dan patroli akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di Kabupaten Simalungun.
Kawasan Parapat menjadi salah satu titik yang membutuhkan perhatian karena merupakan jalur yang ramai dilalui masyarakat maupun wisatawan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kasat Lantas Polres Simalungun, Friska Susana, S.H. Melalui penindakan yang tegas dan humanis, kepolisian berharap kesadaran pengendara semakin meningkat sehingga pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

