Tim gabungan Bareskrim Polri dan Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar dugaan peredaran narkoba menggunakan vape di salah satu tempat hiburan malam (THM) ternama di Jalan Merak Jingga, Medan, Minggu (11/10) dini hari.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menangkap AJ (30), warga Kota Medan yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba. AJ diamankan di salah satu ruangan karaoke THM yang digerebek. Dari tangannya, petugas menyita dua unit vape narkoba merek EL Chapo.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AJ diduga kerap memasok narkoba ke tempat hiburan malam. Petugas juga mengamankan seorang perempuan yang diduga memesan narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap AJ, diduga selama ini dia kerap memasok narkoba ke THM. Kami juga mengamankan seorang wanita pemesan narkoba,” ungkap Rafli.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menduga narkoba yang disita dari AJ diperoleh dari seorang pria berinisial RL. Identitas RL telah dikantongi dan kini dalam pengejaran petugas untuk mengungkap jaringan pemasok sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Rafli menegaskan, pihaknya akan terus mengejar pemasok dan mengembangkan pengungkapan kasus tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa gemerlap dunia malam tidak membuat siapa pun kebal hukum.
“Pemasok narkoba sudah kami kantongi identitasnya dan kami pastikan akan terus kami kejar. Kami ultimatum para penikmat dunia malam, malam boleh gemerlap, tetapi hukum akan tetap tegak. Pengguna akan kita pulihkan, seluruh bandar dan mata rantainya akan kita putus. Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.

