MEDAN – Tim Khusus Jaga, Cegah, Sigap (Timsus JCS) Polrestabes Medan bersama personel Opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Medan mengembangkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang diduga melibatkan komplotan empat pria. Hasil pengembangan mengidentifikasi 40 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Medan, Deli Serdang, dan kawasan Belawan.
Keempat terduga pelaku masing-masing Iqdamiqni Rizal, Muhammad Anwar, Akbar Ramadhan, dan Ferdiansyah. Tiga orang pertama diamankan pada 9 Oktober 2026, sedangkan Ferdiansyah ditangkap pada 10 Oktober 2026 di Kabupaten Langkat.
Pengembangan kasus tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H., melalui Kanit Resmob Satreskrim sekaligus Kanit Timsus JCS Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, S.Tr.K., M.H., CPHR., CBA., bersama Panit Opsnal Resmob Ipda Richard Derio Siahaan, S.H., serta personel Timsus JCS dan Resmob.
Dari 40 TKP yang diidentifikasi, sebanyak 32 lokasi berada di wilayah Medan, tiga lokasi di Kabupaten Deli Serdang, dan lima lokasi di kawasan Belawan. Sejumlah titik yang didalami meliputi Sampali, Pasar XII dan Pasar XIII Tembung, Pondok Rowo, Sei Rotan, Batang Kuis, Martubung.
Sepeda motor yang menjadi sasaran dalam rangkaian kejadian tersebut terdiri atas berbagai jenis, antara lain Honda Vario, Honda Beat, Honda Scoopy, Honda NMax, Honda Beat Street, dan Yamaha Aerox. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing terduga pelaku dalam setiap kejadian yang dilaporkan.
Berawal dari pencurian sepeda motor di Sei Rotan
Salah satu perkara yang menjadi bagian pengembangan adalah pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi BK 2614 AHS di Jalan Rahayu Pasar XII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 28 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban bernama Lili Anggereni menggunakan sepeda motor tersebut untuk berangkat bekerja. Dachyar Siregar, 62 tahun, kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Medan Tembung.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, ketika melintas di lokasi, korban dihadang sepeda motor matik yang ditumpangi tiga orang. Kendaraan korban ditabrak hingga terjatuh. Saat korban terjatuh, salah seorang terduga pelaku mengambil sepeda motornya.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan, tetapi tidak ada orang yang membantu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkannya kepada polisi.
Tiga terduga pelaku diamankan di Deli Serdang
Dalam pengembangan kasus, pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 19.10 WIB, personel Timsus JCS bersama Opsnal Resmob mengamankan Iqdamiqni Rizal dan Akbar Ramadhan di kawasan Sumber Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Muhammad Anwar di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pemeriksaan awal, para terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Keterangan tersebut masih harus didalami dan dicocokkan dengan bukti serta laporan perkara yang ditangani.
Selanjutnya, pada 10 Oktober 2026 sekitar pukul 02.10 WIB, petugas mengamankan Ferdiansyah di Sakhi Homestay, Jalan Binjai–Kuala, Desa Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Menurut laporan kepolisian, saat pengembangan terhadap Ferdiansyah, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak salah satu bagian tubuhnya. Ferdiansyah selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan medis.
Senjata tajam dan sejumlah barang bukti disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru doff, hoodie biru, hoodie oranye, jaket hitam, celana pendek hitam, satu unit telepon genggam Huawei warna krem, pisau belati, gunting, tang, serta dua dompet warna cokelat.
Dari pengembangan terhadap Ferdiansyah, petugas juga menyita satu senjata tajam jenis samurai yang menurut laporan digunakan saat melakukan begal, satu unit telepon genggam Infinix Smart 9 HD warna hijau muda, satu tas, satu jam tangan, satu baju hitam, dan satu celana biru.
Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku dan menghubungkannya dengan laporan-laporan yang sedang ditangani.
Polrestabes Medan masih mengembangkan kasus ini dengan menelusuri 40 TKP yang telah diidentifikasi. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan antara para terduga pelaku dengan setiap kejadian, sekaligus mencocokkan keterangan, barang bukti, dan laporan polisi.
Pengembangan ini diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

