599 Vape Narkoba Disita, Pelaku Tergiur Upah Rp20 Juta
MEDAN – Tergiur upah Rp20 juta, seorang oknum pegawai Lapas Kelas I Medan nekat menjadi kurir narkoba. ES (34) disergap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat membawa 599 vape narkoba merek Netflix di parkiran Hotel RedDoorz, Jalan Setia Budi, Rabu (28/10/2026) pagi.
Terungkap, aktivitas terlarang tersebut bukan kali pertama dilakukan ES. Sebelumnya, warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, itu juga pernah mengantarkan 50 vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kali ini, jumlah barang yang dibawanya jauh lebih besar. Namun, langkah ES terhenti setelah Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (2/11/2026), menjelaskan petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan ES di parkiran hotel. Pelaku disergap sesaat sebelum menaiki mobilnya. Penangkapan tersebut sempat menarik perhatian warga dan pengendara yang melintas.
“Dari pelaku kami sita dua tas yang di dalamnya terdapat tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awalnya 600 pcs, tetapi satu pcs sudah digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba merek Netflix,” ungkap Rafli.
Dari pemeriksaan sementara, ES mengaku pernah mengantarkan 50 vape narkoba ke Lubuk Pakam. Pada pengiriman kali ini, pelaku tergiur dengan imbalan Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya.
“Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya,” tambah Rafli.
Terungkapnya kasus ini turut menjadi perhatian karena ES merupakan pegawai Lapas Kelas I Medan. Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterkaitan aktivitas pelaku dengan lingkungan tempatnya bekerja dan akan berkoordinasi dengan pihak lapas.
“Hasil pemeriksaan, narkoba tidak dijual pelaku ke dalam lapas. Namun, tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah melakukan tes urine dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba,” jelas Rafli.
Sementara itu, ratusan vape narkoba yang dibawa ES diketahui berasal dari seorang pria berinisial AL yang diduga menjadi pemasok sekaligus bos pelaku. Polisi kini memburu AL untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran vape narkoba tersebut.
Rafli menegaskan, Satresnarkoba Polrestabes Medan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Upaya penindakan akan terus dilakukan, termasuk memutus mata rantai pemasok dan bandar, sekaligus memulihkan para pengguna.
“Kami pastikan AL akan kami ringkus. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama-sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar. Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.


