Komplotan penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura mencari anggota keluarga yang mengalami kecelakaan atau penganiayaan terbongkar. Kelompok pemuda tersebut diduga telah beraksi di 50 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Khusus JCS Polrestabes Medan bersama personel Opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing Ahmad Zulfikar (17), Soufi Ramadhan (20), dan Kelvin Aditya (20).

Dari hasil pemeriksaan awal, Ahmad Zulfikar mengaku terlibat dalam puluhan aksi penggelapan sepeda motor dengan modus serupa. Ia disebut menjadi pemeran utama dalam setiap aksi, sedangkan rekan-rekannya bergantian menjalankan peran sesuai skenario yang telah disusun.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, ketiga terduga pelaku ditangkap pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 02.07 WIB di Gedung A Royal Condominium, Jalan Palang Merah No. 1, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penggelapan sepeda motor dengan modus tabrak adik. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tiga orang terduga pelaku,” kata Adrian kepada SuaraSumut.id, Selasa (3/11/2026).
Salah satu aksi komplotan tersebut terjadi di Jalan Selambo, tepatnya di depan Masjid Ar-Rahman, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, korban Julianson Tiglas A. Saragih (20), seorang mahasiswa, sedang dalam perjalanan pulang dari kampus menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2026 dengan nomor polisi BK 2138 ANI.
Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Fazio warna hitam. Kedua pria tersebut berpura-pura meminta pertolongan dengan mengaku sedang mencari kakaknya yang menjadi korban pemukulan. Mereka kemudian menanyakan apakah korban mengenal orang yang dimaksud.
Tak lama berselang, seorang pria lain datang menggunakan sepeda motor. Korban selanjutnya diajak bersama-sama menuju sebuah gang sempit di kawasan Menteng.
Setibanya di lokasi, salah seorang pelaku tetap menemani korban, sementara rekannya membawa pria yang baru datang tersebut. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali dan mengajak korban pergi. Sebelum melanjutkan perjalanan, korban diminta menitipkan kunci sepeda motor beserta telepon genggam Android merek Realme C51S miliknya.
“Korban kemudian dibawa pergi dan diturunkan di sebuah gang. Pelaku menyuruhnya menunggu dengan alasan akan kembali,” ujar Adrian.
Namun, setelah menunggu hingga sekitar tiga jam, pelaku tak kunjung kembali. Korban yang berusaha mencari dan mendatangi lokasi awal justru mendapati para pelaku beserta sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Sepeda motor Honda Beat miliknya pun telah dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkannya ke Polrestabes Medan untuk diproses secara hukum.
Ahmad disebut jadi pemeran utama, pengakuan mengarah ke 50 TKP
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa Ahmad Zulfikar menjalankan aksi tersebut bersama sejumlah rekannya. Dua di antaranya berinisial A dan IM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ahmad mengaku berperan sebagai orang yang berpura-pura menjadi adik dari seseorang yang dikabarkan mengalami masalah. Sementara itu, A berperan sebagai orang yang berpura-pura menjadi korban pemukulan atau pihak yang mengalami kecelakaan. Adapun IM bertugas sebagai kapten yang membawa korban berkeliling hingga akhirnya diturunkan di lokasi tertentu.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menerapkan pembagian peran yang fleksibel. Mereka saling bergantian menjadi korban tabrak, abang atau adik dari korban, anggota keluarga, hingga masyarakat yang seolah-olah menyaksikan kejadian.
Melalui skenario tersebut, para pelaku berusaha meyakinkan korban bahwa telah terjadi persoalan keluarga atau kecelakaan sehingga korban bersedia mengikuti arahan mereka. Ketika korban sudah berada di lokasi yang dianggap aman oleh para pelaku, situasi tersebut dimanfaatkan untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura mencari anggota keluarga yang mengalami masalah, kemudian korban diajak ke suatu tempat. Saat korban lengah, kendaraan miliknya dibawa kabur,” ungkap Adrian.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil interogasi, Ahmad mengaku komplotannya telah melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus serupa di 50 TKP.
Menurut pengakuan tersebut, aksi mereka tersebar di sembilan wilayah di Sumut, yakni 11 TKP di Kota Medan, dua TKP di Binjai, sembilan TKP di kawasan Lubuk Pakam, 10 TKP di wilayah Deli Serdang, tujuh TKP di Belawan, enam TKP di Langkat, tiga TKP di Serdang Bedagai, satu TKP di Tebing Tinggi, dan satu TKP di Tanah Karo.
Meski total lokasi yang diakui Ahmad mencapai 50 TKP, polisi masih mendalami dan mencocokkan pengakuan tersebut dengan laporan polisi di masing-masing wilayah.
Motor hasil kejahatan dijual Rp6,5 juta
Selain mengungkap pembagian peran, polisi juga memperoleh keterangan mengenai penjualan sepeda motor hasil kejahatan.
Ahmad mengaku sepeda motor Honda Beat milik Julianson dijual kepada seseorang berinisial Y yang kini berstatus DPO dengan harga Rp6,5 juta. Dari hasil penjualan tersebut, Ahmad mengaku menerima bagian sebesar Rp1,6 juta.
Polisi masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk A dan IM yang disebut menjalankan aksi bersama Ahmad, serta Y yang diduga menjadi pihak penerima atau pembeli sepeda motor hasil kejahatan.
Sejumlah sepeda motor dan ponsel disita
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.
Barang bukti tersebut berupa tiga buah kunci sepeda motor, satu unit Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BK 2856 ANQ, satu unit Honda Stylo warna putih dengan nomor polisi 6082 ANS, serta satu unit Honda CRF warna hitam merah tanpa nomor polisi.
Selain kendaraan, polisi juga menyita satu buah jaket warna oranye, satu buah baju warna hitam, satu buah celana warna hitam, serta empat unit telepon genggam. Masing-masing terdiri dari iPhone 11 Pro warna hitam, iPhone 13 Pro Max warna putih, iPhone 13 warna hitam, dan satu unit ZTE warna hitam. Satu buah jam tangan warna silver turut diamankan.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Adrian mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi komplotan tersebut. Polisi juga menelusuri keberadaan pelaku lain yang masih buron serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus penggelapan sepeda motor di berbagai wilayah Sumatera Utara.
“Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat,” tutup Adrian.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap orang tidak dikenal yang tiba-tiba meminta bantuan dengan mengatasnamakan anggota keluarga yang mengalami kecelakaan, pemukulan, maupun persoalan lainnya. Masyarakat diimbau tidak mudah mengikuti ajakan orang asing ke tempat sepi dan segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan situasi mencurigakan.


