Nama Pahlawan Nasional dari Sumatera Utara, ditetapkan menjadi nama bandara internasional di Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara. Penetapan nama Bandara Internasional Raja Sisingamangaraja XII ini pun menggantikan nama sebelumnya, Bandara Internasional Silangit .
Hal ini mengacu pada surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1404 Tahun 2018 tertanggal 3 September 2018.

Melalui surat tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia resmi mengganti nama Bandara Internasional Silangit di Kabupaten Taput, Sumatera Utara, menjadi Bandara Internasional Raja Sisingamangaraja XII.
Surat itu kemudian ditindaklanjuti Setjen Kemenhub dengan mengirim surat No. 243/Srt/B.IV/IX/2018 yang ditujukan kepada Sesditjen Perhubungan Udara dan Direktur Bandar Udara, Ditjen Perhubungan Udara.
Surat tertanggal 4 September 2018 yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahju Adji tersebut meminta kepada aparat terkait untuk menindaklanjuti keputusan Menhub sebelumnya perihal pergantian nama bandara.
Sebelumnya pergantian nama bandara tersebut diusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara saat itu, Tengku Erry Nuradi.(Vay)




Discussion about this post