Lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Sat Narkoba Polres Siantar. Salah satu pelaku merupakan bandar narkoba yang berasal dari Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun dan dari penangkapan itu polisi mengakankan 51 butir ekstasi dan 3 paket sabu.
Penangkapan terhadap kelima pelaku berawal adanya informasi yang sampai ke Sat Narkoba Polres Siantar bahwa ada pesta narkoba di Jalan Patuan Anggi, Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Polisi yang mendapatkan informasi langsung menuju lokasi dan dari sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat pesta narkoba polisi mendapati 4 orang yang diketahui bernama Atak alias Gelek, Mawar, Deli dan Robi alias Baygon.
Dari lokasi penangkapan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu yang akan digunakan. Dan, dari kantong celana Atak polisi mendapati 3 paket sabu dan saat diperiksa HP Atak polisi kembali mendapatkan informasi bahwa Atak akan melakukan transaksi dengan Irwansyah alias Bagol.
“Tadi pagi (Jumat, 14 September 2018) kita dapat informasi dan menangkap 4 pelaku di Jalan Patuan Anggi,” ucap AKP Tito Harahap, Kasat Narkoba Polres Siantar dalam konfrensi pers.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Simalungun, tepatnya di Emplasmen PTPN IV, Unit Kebun Bah Jambi, polisi menemukan Bagol yang sedang duduk di atas sepedamotor. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan sekitar 10 meter dari lokasi duduknya Bagol polisi mendapati 51 butir ekstasi yang nantinya akan diedarkan ke Kota Siantar.
“Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Markas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat lagi didampingi Waka Polres Siantar, Kompol J Sitompul. (Sawal)


Discussion about this post