Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar kembali melakukan pembongkaran terhadap baliho yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis (20/09/2018) pagi.
Karena besarnya baliho, pihak Satpol PP yang didampingi Denmpon, TNI, Polri, Pemerintah setempat dan PLN melakukan pembongkaran terhadap baliho ukuran 4X6 meter itu.
Sekretaris Satpol PP, Julham Situmorang menjelaskan, selama ini bahwa penyedia papan reklame itu sudah beberapa tahun terakhir tidak membayar pajak. “Kita sudah surati kepada penyedia jasa supaya mengurus pajak atau mengambil besi baliho, tapi sampai sekarang tidak ada upaya dari pengusaha hingga akhirnya kami bongkar,” ujarnya.
Dikatakannya lebih lanjut, untuk membongkar baliho itu, pihak Satpol PP terpaksa harus menggunakan mobil crane karena ukuran baliho cukup besar. Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan PLN karena baliho tersebut terbentang kabel listrik.
“Untuk sekarang masih ada 4 baliho lagi yang belum kita bongkar, dari total keseluruhannya ada 20 titik. Sudah ada 4 pengusaha yang membayar pajaknya serta memperpanjang izin mereka,” katanya lagi.
Ia menghimbau kepada pengusaha agar tetap menaati peraturan yang berlaku. “Kita minta supaya pengusaha tertib administrasi ,” jelasnya mengakhiri. (Sawal)




Discussion about this post