Sat Reskrim Polsek Panei Tongah, mengamankan seorang oria yang diketahui bernama Syawaluddin Lubis (42) dari Jalan Tower, Kecamatan Panei Tongah, Kabupaten Simalungun, Kamis (20/09/2018) sekira pukul 13.00 WIB.
Pria yang beralamat di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar ini diamankan karena kepemilikan daun ganja dan sabu serta barang bukti lainnya. Penangkapan terhadap pria yang mengendarai Sepedamotor Suzuki Satria BK 6336 WA ini berawal dari adanya informasi yang diterima pihak kepolisian atas transaksi narkoba yang akan dilakukan Syawaluddin.
Selanjutnya, polisi kemudian melakukan pengintaian dan dari lokasi kejadian polisi mendapati seorang pengendara sepedamotor yang dicurigai sebagai pelaku. Polisi menghadang sepedamotor pelaku dan dari kantong celana pelaku, petugas mendapati 1 paket sabu serta di kantong jaketnya polisi mendapati 3 paket ganja serta 7 lembar kertas tictac.
Operasi penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Panei Tongah, AKP Peris dan Kanit Reskrim Ipda M Pakpahan. Usai diamankan, petugas kemudian membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut guna untuk pengembangan. (Sawal)




Discussion about this post