Sat Narkoba Polres Siantar kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kali ini polisi melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu dari Bank Panin Pematangsiantar di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di Pos Satpam bank tersebut.
Dari dalam pos satpam tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku dan sejumlah barang bukti narkoba lengkap dengan peralatan hisapnya. Salah satu pelaku yakni Dedi S Tanjung (26) warga Huta II Karang Bangun Kelurahan Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun ternyata orang dalam. Ia diketahui bekerja sebagai satpam di bank itu.
Disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan melalui Humas Iptu Resbon Gultom, penangkapan tersebut berlangsung pada Senin(24/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Berawal dari adanya informasi yang diterima oleh kepolisian bahwa ada orang yang sedang mengonsumsi narkoba di basement Bank Panin Pematangsiantar. Mendapat informasi tersebut polisi bergerak dan melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati pintu basement pintu dalam keadaan terkunci dari dalam. Polisi punmengetuk pintu basement dan dibuka oleh Dedi S Tanjung. Ia pun mengaku saat itu ia bersama seorang temannya di dalam pos satpam.
Tak mengulur waktu, polisi segera masuk dan mendapati Ilham Syukur(39) warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Pria yang sehari hari bekerja sebagai juru parkir tersebut ternyata sedang merakit alat untuk menghisap sabu di dalam pos.
Polisi pun mengumpulkan beberapa barangbukti narkoba dari tempat tersebut lalu membawa keduanya ke kantor polisi. Kini keduanya ditahan di rutan Polres Siantar dan dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika.(Vay)


Discussion about this post