Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Gideon Purba menyebutkan ada penyimpangan dari kebijakan untuk pengurangan gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kabupaten Simalungun. Penyimpangan yang dimaksud adalah untuk mengatasi defisit anggaran yang terjadi di Pemkab Simaluungun.
“Kebijakan ini bukan Perbup, itulah namanya kebijakan, kebijakan itu identik dengan penyimpangan, kalau memang dibilang menyimpang ya menyimpang. Kita (Pemkab Simalungun, red) gak takut dibilang menyimpang karena memang menyimpang. Itulah kami mau minta restu kepada DPRD kali ini. Kalau segala-galanya harus Paripurna jadi susah,” ucap Gideon saat ditemui di Kompleks Kantor DPRD Simalungun, Rabu (26/09/2018) sore.
Saat ditegaskan kembali pedapatnya terkait pengurangan gaji PTT ada penyimpangan atau tidak ia mengaku bahwa memang ada penyimpangan “Menyimpang, kenapa harus takut dengan kata-kata menyimpang,” jelasnya.
Gideon juga menjelaskan bahwa, Surat Edaran Bupati Simalungun untuk pengurangan gaji PTT adalah salahsatu alternatif untuk mengatasi defisit anggaran di Pemkab Simalungun. “Jumlah tenaga honor (PTT, red) di Simalungun ada sekitar 500-an. Dan, untuk tahun ini tidak ada pemecatan PTT. Paling hanya pemotongan gaji per Bulan Juli, itu salah satu jalan keluar kita,” katanya.
Ia menjelaskan,sebelum Bulan Juli 2018 Pemkab Simalungun sudah mengetahui bahwa akan ada defisit anggaran. Maka dari itu, Pemkab Simalungun mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit anggaran tersebut.
“Tenaga Honor itu adalah tenaga dengan SK Tahunan dengan ditandatangani kepala dinas, di akhir tahun ini kita ada pembahasan nomenklatur anggaran jadi kita sudah mendahului pembahasan Perubahan APBD karena kita sudah mengetahui bahwa aka nada defisit anggaran. Maka dari itu, Pemkab mengambil kebijakan,” ucapnya lagi. (Sawal)




Discussion about this post