Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hak Azasi Manusia (HAM) secara resmi mengadukan masalah bangunan Studio Hotel dan Restaurant City yang berada di Jalan Lintas Siantar Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Siantar Simarimbun, Kota Pematangsiantar ke Pemko Pematangsiantar, Senin (1/10/2018).
Dalam pengaduan dengan nomor 90/LBH-HAM/Som/XI/18 itu, LBH HAM meminta kepada Pemko Pemtangsiantar agar membongkar bangunan milik Studio Hotel dan Restaurant City karena dinilai sudah menyalahi aturan.
“Dari investigasi yang kita lakukan, bahwa bangunan Studio Hotel dan Restaurant City menyalahi aturan sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dimana bangunan tersebut didirikan di atas bibir sungai. Hal ini dapat mengakibatkan keadaan yang buruk bagi kelangsungan sungai dan juga sumber daya lainnya,” ucap Willy Sidauruk, Ketua Umum LBH HAM, saat ditemui di kantornya di Jalan Sutomo 1, Kota Pematangsiantar, Senin (1/10/2018) siang.
Disebutkannya, surat yang disampaikan kepada Pemko Siantar tersebut ia berharap Pemko Pematangsiantar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. “Kemarin, masalah ini juga sudah menjadi sorotan oleh DPRD saat rapat dengan pihak terkait, maka dari itu kita minta ketegasan Pemko Siantar untuk melaksanakan tugasnya terlebih kepada Satpol PP dimana merekalah (Satpol PP, red) pengeksekusi masalah peraturan ini,” jelasnya lebih lanjut.
Mengenai hal tersebut, salah satu pegawai di Pemko Pematangsiantar, bagian penerimaan surat membenarkan surat yang disampaikan sudah berada di Pemko Siantar dan dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan kepada Walikota dan didisposisikan kepada pihak terkait. “Iya bang (Surat sudah diterima, red), nanti didisposisikan,” ucap seorang wanita yang ruang kerjanya berada di belakang ruang data kantor Walikota Pematangsiantar. (Sawal)




Discussion about this post