Kepala Dinas Perhubungan, Kota Pematangsiantar diduga melakukan tindakan korupsi atas proyek pengadaan Running Teks 2017 lalu. LBH HAM sudah melayangkan laporannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bulan September lalu.
Dalam laporan LBH HAM yang disampaikan ke Kejatisu, Dinas Perhubungan pada tahun 2017 lalu mengadakan pengadaan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) Running Teks sebesar Rp 704.000.000,- dan pengadaan tersebut dimenangkan oleh CV Sahabat Kerja.
“Kita jelaskan bahwa sejauh ini, kami menduga bahwa ada tindakan korupsi yang dilakukan Dinas Perhubungan dari tender pengadaan Running Teks. Tindakan yang dimaksud adalah menaikan harga dimana kita sudah melakukan investigasi harga, dimana ada perbedaan harga yang sangat signifikan dari harga yang ditawarkan dengan harga hasil investigasi kita,” jelas Ketua Umum LBH HAM, Willy W Sidauruk saat ditemui di kantornya, Senin (1/10/2018).
Ia menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah disampaikan ke Kejatisu pada Bulan September lalu. “Bulan September kemarin sudah kita kirimkan surat pengaduan kita. Kita tunggu saja hasilnya,” ungkapnya lebih lanjut.
Sementara itu, terkait pengaduan ini, Esron Sinaga, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, yang dikonfirmasi melalui selularnya tidak ada memberikan jawaban apapun. (Sawal)


Discussion about this post