Polres Pematangsiantar melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom, Kamis (4/10) menyampaikan pihaknya telah mengamankan seorang pria atas kasus kepemilikan narkoba.
Disampaikan Iptu Resbon Gultom, pihak kepolisian telah menangkap Yusuf Roni Sihombing(35) pada Senin (1/10) siang sekitar pukul 12.00 WIB dari Jalan SKI, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.
Penangkapan terhadap Yusuf Roni berawal dari adanya informasi dari warga tentang aktivitasnya mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Informasi tersebut selanjutnya diselidiki dan dikembangkan polisi. Yusuf Roni pun diamankan dari dalam kamar rumahnya di Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Pematangsiantar.
Dalam penangkapan dan penggerebekan yang dilakukan polisi di rumah tersebut, didapati sejumlah peralatan menghisap dan mengemas narkoba jenis sabu. Dari sana polisi mengamankan barang bukti 13 paket sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah dompet kecil berisi 3 (tiga) buah plastik biru.
Ketika polisi mempertanyakan kepemilikan sabu tersebut, ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari Naldo Sihombing, warga Lorong III, Parluasan, Pematangsiantar.
Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan ungkap jaringan. (Vay)


Discussion about this post