Kepala Dinas Pariwisata, Fatima Siregar dicopot dari jabatannya. Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri agar menghentikan secara tidak hormat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.
Sesuai dengan SKB yang ditandatangi oleh Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Komjen Pol (Purn) Syafruddin serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana setiap ASN yang terlibat kasus korupsi harus dihentikan dari jabatannya dan diberhentikan secara tidak hormat.
Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota (BKD-Pemko) Pematangsiantar, Zainal Siahaan mengatakan, Fatimah Siregar dibebastugaskan sebagai Kadis Pariwisata sejak tanggal 8 Oktober 2018.
Untuk pengganti Fatimah,Pemko Pematangsiantar menghunjuk Pardamean Silaen menjadi Pelaksana tugas (Plt). Dan, pembebastugasan Fatimah nantinya sampai Bulan Desember 2018 menunggu pemberhentian secara tidak hormat. “Betul. Dia (Fatimah, red) telah dibebaskantugaskan dari Kepala Dinas Pariwisata. Posisinya non jabatan,” jelasnya. (Sawal)




Discussion about this post