Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Curi Sepedamotor Calon Menantu, Joni Damanik dan Putrinya Disidangkan

Curi Sepedamotor Calon Menantu, Joni Damanik dan Putrinya Disidangkan

Editor: NEWSCORNER.ID
11 Oktober 2018 | 18:03 WIB
in NEWS
0
Iklan
91
SHARES
15
VIEWS

Terbukti melakukan pencurian, Jaksa Penuntut Umum mengancam terdakwa Joni Damanik (47) dan anak gadisnya Sri Manja Damanik (18) dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (11/10).

Dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pencurian dan didakwa dengan  pasal 363 (1) ke 4 KUHP.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum Nova Miranda Ginting saat di persidangan. Keberuntungan masih berpihak kepada terdakwa Sri Manja Damanik, ancaman hukumannya lebih ringan satu tahun dari ayahnya.

Usai persidangan, kedua terdakwa tampak lesu sewaktu digiring petugas ke dalam sel tahanan. Di hadapan awak media, Joni Damanik berharap kiranya Majelis Hakim pimpinan Novarina Manurung dapat meringankan hukuman mereka berdua.

“Mudah mudahan, Ibu Hakim Novarina mau meringankan hukuman kami berdua,”Ucapnya dengan raut wajah memelas.

Sebelumnya, terdakwa Sri Manja Damanik berkenalan dengan saksi korban Firman Aulia (22) warga lingkungan V Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota binjai melalui Media Sosial Facebook.

Perkenalan yang baru beberapa hari pun berlanjut hingga terdakwa berhasil membujuk saksi korban agar datang menemuinya untuk diperkenalkan dengan kedua orang tuanya.Curi Sepedamotor Calon Menantu, Joni Damanik dan Putrinya Disidangkan

Dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih ber nopol BK 5044 RAV, saksi korban akhirnya tiba di rumah terdakwa, di Huta V Sibatu Batu Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten  Simalungun, Minggu (10/6) sekira pukul 16.30 WIB.

BACA BERITA SEBELUMNYA: Kenalan Lewat Facebook dengan Manja Boru Damanik, Firman Diminta Datang lalu Dibuang ke Kebun Sawit

Perkenalan antara calon menantu dan mertua pun terjalin. Di rumah tersebut, terdakwa Joni Damanik menyuguhkan makanan mi instan kepada saksi korban Firman Aulia.

Baru beberapa suap menelan, tiba tiba kepalanya pening dan berat sekali. Saat itu terdakwa Sri Manja memberikan obat panadol. Namun, saat tersadar, saksi korban telah berada di perkebunan kelapa sawit.

Barang bukti saksi korban yang dirampas terdakwa Joni Damanik berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna putih BK 5044 RAV, 1 lembar STNK asli sepeda motor honda beat an. Firman Aulia, 1 unit handphone VIVO warna gold. Nilai kerugian saksi korban berkisar Rp 28.995.000.(TURNIP)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Toba Tilapia Perkuat Karakter dan Semangat Belajar Siswa Simalungun Melalui Rangkaian Aksi CSR Edukatif

24 Juli 2026 | 12:05 WIB
NEWS

POLRES LABUHANBATU SELATAN MELALUI SAT RESNARKOBA UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 206,78 GRAM

23 Juli 2026 | 12:57 WIB
NEWS

Satuan Brimob Polda Sumut Lepas Tim Safari Dakwah Tahun Baru Hijriah 1448 H, Perkuat Sinergi Membangun Spiritualitas dan Moralitas Umat

23 Juli 2026 | 12:55 WIB
NEWS

DLH Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Akademisi, Mahasiswa Nommensen Diajak Tinjau Pengelolaan Sampah dan Laboratorium Lingkungan

23 Juli 2026 | 11:48 WIB
MEDAN CORNER

Body Mobil Jadi Gudang Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram

23 Juli 2026 | 11:40 WIB
NEWS

Pelindo Bukukan Laba Rp2,57 Triliun pada Semester I 2026, Naik 60 Persen Berkat Transformasi Bisnis

22 Juli 2026 | 22:07 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan: Investigasi Ledakan Grand Polonia Masih Berlanjut, Labfor Temukan Jejak Kebakaran Singkat Akibat Gas

22 Juli 2026 | 20:28 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
NEWS

Wujud Kepedulian Pasca Banjir, Polres Tapanuli Tengah Salurkan Paket Sembako untuk Warga Hutanabolon

22 Juli 2026 | 12:59 WIB
MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
Siantar

Perkuat Sinergi Tiga Pilar, Kapolsek Siantar Utara Sambangi Kantor Kelurahan Bane, Dorong Respons Cepat Gangguan Kamtibmas

21 Juli 2026 | 15:07 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport