Tim Opsnal Reskrim Polres Tapanuli Utara berhasil amankan 5 aktor pencurian aset tower dari Dolok Martimbang Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, Selasa (19/12/2018) sekira pukul 15.30 WIB.
Lima orang pelaku berasal dari alamat
berbeda antara lain Daniel Sipahutar (28) pekerjaan wiraswasta warga Desa Tapian Nauli Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara, Daniel terang AKP Hendro Sutarno SH berperan sebagai otak pelaku pencurian.
Kemudian Peterson Pasaribu (27) pekerjaan wiraswasta warga desa Parbubu Dolok Kecamatan Tarutung Taput dan Siskadi Riwantoro (38) pekerjaan wiraswasta merupakan warga Jalan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Madya Medan.
Kedua tersangka Peterson dan Siskadi terang Kasat Reskrim Hendro Sutarno berpera sebagai pelaku pencurian.
Sedangkan Abdul Rosid Dalimunte (50) pekerjaan wiraswasta warga Desa Aek Barat Jae Kecamatan Sayurma Tinggi, Kodya Padang Sidempuan. Dan Riski Saputra (22) pekerjaan wiraswasta, Desa Jombang Kecamatan Ciputat Kodya Padang Sidempuan.
Kedua tersangka Abdul Rosid dan Riski Saputra berperan sebagai pertolongan jahat sebagai penampung hasil curian.
Kronologis penangkapan terang Hendro Sutarno bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat ke pihak Polres.
“Pada Hari Senin (18/12) sekira pukul 22.00 wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Tapian Nauli Kecamatan Tarutung, bahwa ada orang yang dicurigai masuk ke daerah Tower Dolok Martimbang untuk melakukan pencurian. Setelah mendengar berita itu, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung terjun ke TKP dan berupaya mengendap sekira 12 jam, lalu pelaku turun dari Dolok Martimbang dan mengamankan 2 (dua) orang atas nama Peterson dan Daniel”, terang Hendro Sutarno.
Berkat interogasi kepada dua pelaku dari TKP dilanjutkan dengan penangkapan pelaku tiga orang lain yang berperan sebagai otak dan penampung hasil curian.
“Setelah diketahui penampungnya maka tim Opsnal Sat Reskrim memancing untuk mengetahui keberadaan mereka. Setelah dilakukan evaluasi selama 2 (dua) jam maka kedua pelaku lain yang berperan sebagai pertolongan jahat penampung hasil curian diamankan di Jalan Sibolga Tarutung Km 8”, ungkap Hendro.
Dari tangan pelaku sudah diamankan 4 barang bukti berupa 1 (satu) unit tabung Oksigen, 1 (satu) gulungan selang beserta alat untuk memotong besi,10 (sepuluh) batang besi penyangga tower, 1 (satu) kotak kunci-kunci yang dipergunakan untuk membuka besi.
Dan 1(satu) unit mobil pick-up Grandmax warna hitam dengan Nomor Polisi B 9532 YE yang dipergunakan untuk pertolongan jahat.
Sedangkan 1(satu) unit mobil Avanza warna silver dengan bomor Polisi BK 1382 KF yang digunakan untuk alat pengangkutan pencurian.
Atas kelima pelaku pencurian tersebut terang Kasat Reskrim Hendro Sutarno diancam dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
“Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”, tegas Hendro Sutarno kepada News Corner, Selasa (19/12/2018). (Maju Simanungkalit)


Discussion about this post