Seorang pria pemilik nama Warisan (32) warga Pulo Lawan, Nagori Halulawan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun harus berurusan dengan poihak kepolisian.
Ia diamankan pada Rabu (27/2) lalu dari perkebunan kelapa sawit di Kerasaan II, Kecamatan Bandar.
Namun bukan terkait warisan atau kebun sawit ia diamankan, melainkan tindak pidanya penyalahgunaan narkoba lah yang menghantarkannya berurusan dengan polisi.
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing, SIK kepada Newscorner.id menyampikan Warisan ditangkap dengan barang bukti 1bungkus kotak rokok sampoerna berisi 4 bungkus plastik klip bening sabu seberat bruto 0,85 gram, unit hp nokia warna hitam, serta uang Rp. 35.000.
Informasi yang diterima polisi sebelumnya, di areal kebun sawit itu kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut Anggota Opsnal Res Narkoba Polrse Simalungun pun bergerak melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, polisi mendap[ati seorang pria yang terakhir diketahui bernama warisan tengan duduk di atas sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dari kantong sebelah kanan Warisan, 1 bungkus kotak rokok sampoerna berisi 4 bungkus plastik klip bening sabu seberat bruto 0,85 gram.
Kepada polisi ia mengaku mendapatkan sabu itu dari JUL yang beralamat di kampung lll Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Namun saat dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap JUL, belum berhasil ditangkap. Diduga sudah melarikan diri sebelum polisi tiba.
Kendati demikian, kata Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, pengembangan dan pencarian terhadap JUL tetap dilakukan.
Kini Warisan pun mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Pol/Vay)


Discussion about this post