Dolok Imun di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, satu bukit yang terpisah sendiri dari bukit barisan dan ditumbuhi hutan pinus.
Bukit yang menyimpan situs sejarah Raja Naipospos ini, sebagian badan bukit sudah gundul akibat penebangan liar oknum tak bertanggung jawab.
Penebangan yang dimulai awal tahun 2018 menyisakan ancaman bencana alam yang sewaktu- waktu bisa datang.
Melihat penebangan yang terjadi saat itu Delon Simanungkalit yang juga keturunan Raja Naipospos merasa bertanggungjawab menjaga kelestarian Dolok Imun pun memberi teguran ke para penebang.
Namun tegurannya tidak digubris.
Menghindari konflik Delon pun memilih untuk membuat laporan ke Polres Taput, akan tetapi menurut Delon penebangan tidak
juga berhenti.
Akhirnya Delon membuat laporan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia tanggal 12 sep 2018. Setelah sebelumnya juga melaporkan ke Polres Tapanuli Utara, Dandim 0210/TU dan Bupati Tapanuli Utara
Atensi laporan tersebut Minggu(3/3/2019) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (BPPHLHKS)
memintai keterangan dari Delon Simanungkalit.
Bertempat di kantor BBKSDA-SU wilayah IV Desa Sipahutar Kecamatan Sipoholon, Kabupaten
Tapanuli Utara, Tim verifikasi BPPHLHKS
Seksi I yang dipimpin Lamhot sihombing S.H, meminta keterangan Delon Simanungkalit.
Dalam keterangannya kepada Newscorner.id Delon menyebut penebangan tersebut adalah ilegal karena tidak ada ijin sesuai klarifikasinya kepada kepala UPT.KPH wilayah XII Tapanuli Utara Elvin Situngkir tahun 2018
.
Bahkan Delon menyebutkan akibat laporannya saat itu, Forkopimda Tapanuli Utara yakni, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen, Dandim 0210/TU Rico Siagian, Wakil Bupati Tapanuli Utara Mauliate Simorangkir serta ketua DPRD Ottoniyer Simanjuntak dan pihak UPT KPH wilayah XII langsung meninjau lokasi pada Bulan Juli 2018
.
Dikatakan Delon saat itu Forkopimda sepakat untuk menghentikan penebangan karena tidak ada ijin. Namun bukannya berhenti, penebangan justru berlanjut menghabiskan puluhan hektar hutan pinus Dolok Himun.
“Saat penebangan berlangsung saya sudah tanya Elvin Situngkir dan dia bilang penebangan tersebut tidak ada ijin, makanya saya buat laporan,”ujar Delon Simanungkalit
.
Delon juga menyebutkan ada 4 nama pelaku penebangan yakni Ramses Marbun, Nangkok Nababan, Maya dan satu orang lainnya bermarga Sihite.
Sementara Lamhot Sihombing SH dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatera mengatakan, kedatangan mereka adalah menanggapi laporan dari warga Tapanuli Utara yang masuk ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas adanya penebangan liar di Dolok Imun.
Menurut Lamhot kedatangan mereka masih sebatas Verifikasi keterangan dari Delon Simanungkalit.
Untuk selanjutnya koordinasi atau diskusi dengan pihak UPT KPH wilayah XII Tapanuli Utara serta Polres Tapanuli Utara serta minta keterangan dari Kepala Desa Hutaraja Hasundutan.
“Nanti akan koordinasi ke UPT KPH wilayah XII dan Polres Tapanuli Utara” sebut Lamhot Sihombing SH.
(Maju S/Vay)


Discussion about this post