Keberadaan kelompok-kelompok gelandangan dan pengemis (Gepeng) di ruang publik yang ada di Pematangsiantar, sudah kian meresahkan. Namun sayangnya hal tersebut luput dari pengawasan Pemerintah Kota.
Dalam menjamin keamananan, dan ketertiban serta memberinrasa nyaman kepada masyarakat, Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara Selasa (21/5) melakukan razia di sejumlah titik yang ada di inti kota.
Dalam Razia tersebut, polisi mengacu pada beberapa poin, keemilikan kartu identitas, senjata tajam, narkoba dan barang barang bawaan gepeng yang dilarang undang -undang.
Setelah diperiksa dan diamankan ke Mako Polres Pematang, mereka didata, diberi pembinaan dn selanjutnya dipulangkan dan diingatkan agar tidak melanggar hukum serta melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Heribertus Ompusunggu SiK menyampaikan kepada Newscorner.id langkah yang dilakukan polisi merupakan tindakan preventif dalam upaya meningkatkan situasi kamtibmas.


Discussion about this post