Kapolres Pematangsiantar, AKBP Heribertus Ompusunggu SiK dalam konfrensi pers yang digelar padaJumat (14/6/2019) siang menyampaikan bahwa pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Pematangsiantar.
Disampaikannya selama kurun waktu bulan Januari 2019 hingga Juni 2019, Polres Siantar telah mengungkap 61 kasus dengan 79 orang tersangka.
Dari 79 tersangka, 63 tersangka pengedar dan 19 tersangka berstatus pengguna. serta menyita barang bukti sabu dengan berat 365,2 gram, ganja 390,2 gram, dan 600 butir pil ekstasi.
Sebanyak 79 tersangka narkoba, ada 61 kasus, 76 orang pria dan 2 orang wanita. Dari kedua wanita yang diamankan tersebut, 1 orang merupakan pengedar.
Sementara usia para tersangka yang diringkus didominasi 30 sampai 35 tahunan dan tidak ada anak di bawah umur yang tertangkap.
“Dari jumlah 79 orang, 63 pengedar. Sangat miris Kota Siantar ini. Baik itu pengedar besar maupun pengedar kecil. Kita habisi, kita bersihkan Siantar dari Narkoba,” ungkap Heribertus dalam konfrensi persnya.
Kapolres pun meminta peran serta masyarakat dalam misinya tersebut. Ia meminta agar masyarakat memberikan informasi kepada petugas jika mengetahuiadanya tindak pidanya penyalahgunaan maupun transaksi narkoba.
“Mohon masyarakat menginformasinya ke kita, agar kita berantas. Untuk seluruh tersangka, dijerat pasal 114, 111, 112 dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, guna mengungkap peredaran barang haram tetap dilakukan penyidikan, guna membekuk para bandar narkoba di Kota Siantar,”sebutnya.
Disampaikannya juga bahwa sejauh ini siantar menjadi sasaran dan transitnya narkoba, bukan daerah produksi.
“Siantar ini perlintasan. Belum ada home industri (pabrik pembuatan) narkoba di Siantar. Dari hasil pemeriksaan, barang di dapat dari Medan, Tanjungbalai, dan Labuhanbatu,”tutupnya.


Discussion about this post