Sat Reskrim Polres Bogor, Selasa (15/10) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda 2 pada hari Minggu tanggal 21 September 2019 di Parkiran Perum Bumi Sentosa, Kecamatan Naggewer Kabupaten Bogor.
Personil Sat Reskrim Polres Bogor, dipimpin Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka Pelaku Curanmor, dirumah kontrakan (JML) pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 pukul 03.00 WIB di Kp. Leuwikotok Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti senjata api, senjata tajam (samurai), kunci letter T, dan beberapa sepeda motor hasil curian. Keterangan pemeriksaan awal, pelaku merupakan pemain curanmor lintas Provinsi, yang melancarkankan aksinya dengan menggunakan senjata Api rakitan dan sajam. Yang selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres bogor untuk diproses secara hukum.
Adapun identitas pelaku yang ditangkap yakni EF perannya melakukan pemetaan lokasi, MS pelaku utama/pemetik ranmor dan pembawa senpi dan JML sebagai joki. Mereka ditangkap atas pencurian sepedamotor milik Aji Rizki Nurdiansyah.
Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor yang terparkir di halaman dan di pinggir jalan dengan cara merusak kunci kontak kendaraan sepeda motor menggunakan kunci palsu / letter “T”.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut telah diamankan 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis revolver, 3 (tiga) butir peluru, 2 (dua) buah kunci magnet, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah kunci L, 1 (satu) buah tang, 2 (dua) buah gagang kunci leter “T”, dua kunci kontak sepeda motor, satu sajam jenis samurai dan 8 delapan unit sepeda motor berbagai merek
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun.


Discussion about this post