Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, SH dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H Selasa(17/12) menangkap dan mengamankan Juarto (57) pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani atas pelaku tindak pidana pencurian sepedamotor.
Selain pelaku Juarto (57) warga Jalan Hutanagodang Jorong Tanjung Dumai, polisi juga mengamankan satu unit Sepedamotor merk Honda type Beat warna hitam lis merah tahun 2017 Nomor Rangka MH1JFZ123HK032006 dan Nomor Mesin JFZ1E-2043495.
Kronologis kejadian berawal dari hilangya satu unit sepeda motor milik Darmadi pada hari Sabtu 30 Nopember 2019 sekira pukul 08.30 WIB di depan rumah makan Duo Family, Pasar Baru Jl. Willem Iskandar Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan.
Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi Personil Sat Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Ipda Parsaulian Ritonga beserta Tim melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Akhirnya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 Unit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H dan Bripka Budi Ginting berhasil menangkap dan mengamankan pelaku curanmor tersebut. Terhadap tersangka penyidik unit reskrim polsek panyabungan menerapkan pasal Pencurian 362 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.


Discussion about this post