Rabu (15/1) sekira pukul 19.00 WIB, Edi Suranta Tarigan (18) tertidur di kamar kosnya, di Jalan Sipirok Area, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Ia sempat terlelap. Sekitar pukul 21.39 WIB, Edi terbangun dan menyadari handphone (Hp) merk Apple Iphone 6S+, warna silver miliknya sudah tidak ada.
Edi ingat, beberapa saat sebelum ia tertidur, temannya Mulia Maulana (20) berada di dalam kamar kosnya. Maulana yang datang sekira pukul 17.00 WIB sempat meminjam dan menggunakan HP-nya. Edi pun langsung curiga, Maulana yang telah melarikan Hp miliknya.
Edi segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Kepada polisi, pria itu menceritakan kronologi kedatangan Maulana ke tempat kosnya yang berada di depan kampus Politeknik Pariwisata Medan.
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung bergerak. Selain melakukan olah lokasi kejadian, polisi memeriksa saksi, yaitu Carlos Barus (19), penghuni kos yang sama dengan korban, dan Fera Muliyati (20).
Tidak menunggu lama, keesokan harinya, Kamis (16/1) sekira pukul 23.00 WIB, anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi, Mulia Maulana berada di Jalan Mistar Medan. Polisi segera bergerak dan menangkap Mulia Maulana.
Saat diinterogasi polisi, Maulana yang merupakan warga Jalan Nipkharim Komplek Rorinata Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang itu mengaku telah mengambil Hp milik korban. Hp tersebut masih dipegangnya. Oleh polisi, Maulana dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan.


Discussion about this post