Medi Antonius Pasaribu alias Anton (38) warga Jalan Koala Tanjung, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditembak polisi saat proses pengembangan kasus narkoba.
Disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim, Jumat (31/1/2020), pria tersebut sebelumnya ditangkap Rabu (29/1) sekitar pukul 17.00 WIB dari salah satu warung tuak di Kampung Kateran, Nagori Bandar Hataran, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari Anton polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18.53 gram. Selain itu barang bukti lainya 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit handphone (HP) Samsung android warna hitam biru dan 1 unit HP Samsung lipat warna merah serta 16 lembar struk transaksi sabu serta uang penjualan sabu senilai Rp 200.000 turutb disita.
Saat diinterogasi petugas, Anton mengakui sabuyang diedarkannya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Pian, warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar.
Polanya, Pian mengarahkan Anton ke Pekan Bandar, tepatnya di depan salah satu Sekolah Dasar (SD). Dan tak lama kemudian ada seorang laki-laki mengantarkan sabu tersebut padanya.
Mendapat keterangan dari Anton, polisi pun membawanya untuk proses pengembangan kasus dengan mencari pria suruhan Pian. Namun saat itu, tersangka berusaha melarikan diri dengan memukul petugas dan melompat keluar dari dalam mobil.
Polisi pun memberikan tindakan peringatan namun tak diindahkan lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur (menembak kaki tersangka). Gagal mendapatkan orang suruhan Pian, polisi kemudian membawa tersangka yang terluka ke Rumah sakit dan selanjutnya ke kantor polisi beserta barang bukti.