Usianya memang tak lagi muda, yakni 54 tahun. Namun JFM selera dengan anak bau kencur. SBB yang masih berusia 16 tahun dipacarinya. Bahkan sering dibawa tidur ke hotel.
Informasi dihimpun, JFM dan SBB tinggal di kampung yang sama, di Hutabayuraja Kabupaten Simalungun. Keduanya berkenalan dan kerap berkomunikasi. Hingga kemudian pasangan beda generasi ini sepakat pacaran.
JFM memanjakan SBB dengan sering memberinya uang. Juga kerap membawanya jalan-jalan ke Kota Pematangsiantar. Namun tak sekadar jalan-jalan, JFM juga membawa SBB ke hotel. Di hotel, keduanya melakukan hubungan badan. Kali pertama, keduanya berhubungan badan di penginapan yang berada di Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marihat, Senin (10/11) tahun lalu.
Suatu hari, SBB yang putus sekolah, melaporkan perbuatan JFM kepada orangtuanya. Tentu saja, orangtua SBB tidak terima dan melapor ke Polres Pematangsiantar.
Akibatnya, JFM harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Unit Polres Pematangsiantar. Ia ditangkap polisi dari rumahnya, Selasa (25/2/2020) sekira pukul 12.30 WIB.
Seorang pria bermarga Sitorus yang mengaku keluarga JFM sangat kesal. Menurutnya, JFM dan SBB memang menjalin kasih. Bahkan, JFM sering memberi uang kepada SBB dan membawanya jalan-jalan.
“Memang pacaran orang itu. SBB sering diberi uang sama JFM. Memang cewek nggak beres dan mau uang saja,” tukas Sitorus.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya,saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku sudah ditahan dan berkas perkara masih dilengkapi. (*)




Discussion about this post