Satres Narkoba Polres Simalungun kembali mengamankan seorang pemilik sabu di Jalan Asahan, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Rabu (26/2) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan terhadap Erwin(45) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar itu berawal dari info yang diterima polisi.
Di mana pria tersebut katanya sering transaksi sabu di sana. Polisi pun melakukan pengintaian dan mendapati Erwin di TKP.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari Erwin didapati satu bungkus kertas putih yang berisi tiga bungkus plastik klip sedang yang didudga berisi sabu dengan bruto 3,16 gr dan satu unit Handphone.
Kepada polisi ianya mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari ZN, warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Tanpa menunggu waktu lama tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap ZN. Namun diduga ZN telah mengetahui kedatangan polisi, ia tidak ditemukan di rumahnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.




Discussion about this post