Tiga orang warga diamankan Personil Polres Simalungun pada Kamis (27/2) saat pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun atas objek lahan seluas 20 hektar di di Dusun Manik Silo, Nagori Buntu Bayu Pane Raja, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Ketiga orang yang diamankan yakni, Wagimin (50) warga Jalan Binjai Km 10 Gang Sama, Kabupaten Deli Serdang, Sulaiman Saragih (41) warga Perumahan Grand City Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara dan Ariandi (35) warga Jalan Binjai Km 10.8, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Personil Polres Simalungun dalam hal ini ditugaskan melaksanakan pengamanan pada kegiatan tersebut.
Eksekusi dilaksankan sesuai putusan perkara Perdata Nomor : 20/Pdt.G/2009/PN. Pms. Ini mengacu pada surat dari PN Simalungun Nomor : W2.U16/111/HT.10/2/2020 tanggal 19 Februari 2020.
Objek lahan seluas 20 Ha yang dilakukan eksekusi tersebut adalah bagian dari lahan seluas 40 Ha yang merupakan harta peninggalan Alm Tuan Kalam Saragih yang masih ” Boedel Warisan ” , dan belum dibagikan kepada ahli warisnya yaitu penggugat dan saudara -saudaranya.
Pra eksekusi, sekitar pukul 09.30 WIB, Kabag Ops, Kompol S Widodo didampingi Kasat Sabraha, AKP N Manurung dan Kapolsek Dolok Pardamean, AKP S Tampubolon memimpin apel persiapan di lokasi objek.
Selanjutnya pukul 10.30 WIB, P Siringoringo didampingi Robin Nainggolan selaku juru sita PN Simalungun membacakan surat penetapan Ketua PN Nomor : 8/Eks/2018/20/Pdt.G/2009/PN Pms.
Hadir juga kuasa hukum penggugat dan tergugat, serta disaksikan Pangulu Nagori Buntu Bayu Pane Raja, Lekson Purba.
Usai pembacaan, tim eksekutor melakukan penumbangan semua tanaman di atas lahan objek perkara dengan menggunakan 2 alat berat jenis buldozer dan 5 unit mesin sinsaw.
Dalam pelaksanaan eksekusi, Panitera PN Simalungun turut melibatkan tim instalasi kedokteran forensik dan medicolegal dari RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar guna meneliti dan mengangkat tulang belulang dari makam.
Sebelum dilakukan pembongkaran terhadap satu makam di atas objek perkara,telah dilakukan negosiasi terkait permohonan ganti rugi, termasuk agar makam tidak ikut dieksekusi.
Namun upaya negoisasi tidak membuahkn kesepakatan. Panitera PN Simalungun pun melakukan eksekusi sesuai aturan hukum, dengan melakukan perobohan terhadap satu bangunan makam permanen di atas objek perkara.
Kemudian beberapa anggota keluarga tergugat melakukan perlawanan. Ini membuat personil Polres Simalungun mengamankan 3 orang dan sejumlah barang bukti.
Setelah pengumpulan tulang belulang jenazah tersebut selesai dikumpulkan, selanjutnya Panitera PN Simalungun menyerahkan tulang belulang jenazah tersebut kepada pihak keluarga Tergugat untuk dimakamkan kembali yang disaksikan oleh Gamot Dusun Manik Silo.
Setelah proses pengangkatan tulang belulang jenazah tersebut selesai dilakukan selanjutnya, eksekutor melakulan perobohan bangunan makam yang telah kosong yang berdiri diatas objek eksekusi dengan menggunakan buldozer.




Discussion about this post