Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
DPRD Siantar Serahkan Berkas Ke MA dan KPK

DPRD Siantar Serahkan Berkas Ke MA dan KPK

Editor: NEWSCORNER.ID
5 Maret 2020 | 18:18 WIB
in NEWS
0
Iklan
136
SHARES
15
VIEWS

 

Pematangsiantar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar sampaikan berkas hasil paripurna tentang Hak Angket ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta tembusan ke Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Sehari sebelum berangkat, Hj Rini Silalahi Ketua Panitia Hak Angket menyampaikan bahwa seluruh berkas sudah ditandatangani oleh Timbul Lingga Ketua DPRD Pematangsiantar.

“Ada delapan plus dua poin tambahan yang diparipurnakan dan tembusannya tetap ada ke Gubernur Sumatera Utara dan Kemendagri,” ujar Rini.

Terkait proses penyampaian berkas hasil paripurna tentang Hak Angket, saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat WhatsApp, Suandi Apohman Sinaga yang juga salah satu panitia Hak Angket turut serta mengkawal dan mengantarkan berkas tersebut. Ia mengungkapkan bahwa agenda DPRD Pematangsiantar ke Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan proses dari hasil paripurna tentang Hak Angket yang berakhir pemakzulan terhadap Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor.

“Dalam penyerahan berkas hasil paripurna tentang Hak Angket sudah sesuai tahapan. Berkas tersebut tidak langsung diterima begitu saja, melainkan lembaga MA dan KPK melakukan penelitian berkas terlebih dahulu. Selain penyerahan berkas ke MA dan KPK, kami juga memberikan tembusan ke Gubernur Sumatera Utara dan Kemendagri,” ungkapnya.

Ada 7 anggota DPRD ditambah 1 unsur pimpinan yang turut menyampaikan berkas hasil paripurna atas Hak Angket tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Mangatas Silalahi mengatakan sesuai Undang-Undang, setelah berkas diterima dan diproses oleh MA maupun KPK, maka dalam tempo 14 hari Walikota akan dipanggil,” ujar Mangatas. (Dedi Damanik)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Rahayu Terpilih Pimpin PWI Kota Pematangsiantar Periode 2026-2029

14 Agustus 2026 | 22:10 WIB
MEDAN CORNER

Wanita Cantik Pengedar Pod Getar Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

14 Agustus 2026 | 12:21 WIB
MEDAN CORNER

Dua Pria Ditangkap, IRT di Bantaran Sungai Deli Terseret Jadi Bandar Narkoba

13 Agustus 2026 | 19:44 WIB
Siantar

Arif Harahap Resmi Pimpin KNPI Pematangsiantar, Tantangan Besar Menanti Sang Nahkoda Muda

13 Agustus 2026 | 15:14 WIB
Sumut

Bukan Sekadar Bersih-Bersih, Brimob dan Forkopimcam Rawat Jejak Perjuangan di TMP Tanjung Morawa

13 Agustus 2026 | 15:09 WIB
NEWS

Polrestabes Medan Revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi, Hubungkan Deli Serdang-Binjai-Langkat

13 Agustus 2026 | 15:07 WIB
NEWS

FIMSU Pertanyakan Penunjukan Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda Kota Medan, Soroti Meritokrasi dan Transparansi

13 Agustus 2026 | 14:59 WIB
NEWS

Dukung Generasi Muda Sumut, Pelindo Regional 1 Belawan Dukung Keberangkatan Kontingen Jambore Nasional XII

13 Agustus 2026 | 14:16 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Penerapan Sistem Manajemen Terpadu melalui Audit Internal

13 Agustus 2026 | 14:13 WIB
NEWS

Kematian Winda Lorenza Diduga Bunuh Diri, Polda Sumut Perkuat Scientific Investigation

13 Agustus 2026 | 13:54 WIB
MEDAN CORNER

Semak Belukar Jadi Akhir Pelarian Pengedar Narkoba Klambir V

12 Agustus 2026 | 22:45 WIB
NEWS

Menang Mutlak, Bunda Yin Terpilih Pimpin WALUBI Sumut Periode 2026–2031

12 Agustus 2026 | 19:21 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport