Polres Nias ungkap perdagangan pupuk non subsidi yang tidak memenuhi standard SNI dari Toko UD Ezra di Jalan Diponegoro Desa Miga Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SiK, pengungkapan kasus tersebut setelah Kamis (5/3) sekira pukul 10.00 WIB Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat penjualan pupuk non subsidi yang diduga tidak memiliki ijin Standar Nasional Indonesia ( SNI ).
Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut Personil Polres Nias melakukan pulbaket dan dari hasil pulbaket diperoleh informasi awal bahwa penjualan pupuk non subsidi yang diduga tidak dilengkapi dengan SNI dimaksud terjadi di Toko UD. Ezra.
Ternyata Toko UD. EZRA tersebut tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan pupuk.
Kemudian pada hari Sabtu (7/3) sekira pukul 11.00 WIB Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias mendatangi Toko UD. Ezra dan ditemukan pupuk non subsidi jenis pupuk pembenah tanah Humi Phoska Merk Padi Kencana yang diproduksi oleh CV. Surya Artha Sentosa yang pada kemasan / karungnya tidak terdapat label Standar Nasional Indonesia ( SNI ).
Pada saat Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias menanyakan tentang perizinan perdagangan pupuk yang dimiliki oleh UD. Ezra dan pada saat itu Karyawan UD. Ezra tidak dapat menunjukkannya dengan alasan bahwa pemilik toko sedang berada di Palembang.
Selanjutnya pupuk yang diduga tidak memiliki Label Standar Nasional Indonesia ( SNI ) tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan pemilik Toko, Harpedi Duha bahwa pupuk tersebut dibeli dari UD. Yuranicha di Desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo dan izin yang dimiliki oleh UD. Ezra hanya memiliki izin di bidang penjualan barang kelontong, sembako dan pakan ternak.
Dari hasil pemeriksaan pemilik Toko Yuranicha, Yusuflin Abednego Zai, bahwa benar pupuk yang diamankan di Toko UD. Ezra adalah pupuk yang dibeli dari toko miliknya dan pupuk tersebut di beli dari CV. Surya Artha Sentosa di Desa Sumberjati, RT. 04 RW 01 Mojoanyar Mojokerto, Jawa Timur melalui Ahmad Hamid Ambarukm selaku marketing dari CV.Surya Artha Sentosa.
Polisi telah mengamanka seratus enam puluh enam karung pupuk dengan berat per karungnya 50 Kg dari Toko UD Ezra.
Selain mengamankan pemilik toko, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Gunungsitoli serta Dinas Pertanian Kota Gunungsitoli.
Tersangka Dijerat dengan Pasal 106 UU No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan :
“Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan, dipidana penjara 4 ( empat ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah ) “
Pasal 113 UU No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan :
“Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam Negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persayaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib, dipidana penjara penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan / atau denda paling banyak RP. 5.000.000.000,- ( lima miliar rupiah ) “




Discussion about this post