Dalam rangka memaksimalkan pelayanan, Satuan Lalulintas Polrestabes melaunching nomor Whatsapp pengaduan bagi seluruh pengendara maupun warga kota Medan.
Dengan dilaunchingnya nomor pengaduan tersebut, para pengendara khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan kini dapat meklaporkan langsung tentang prilaku masyarakat dalam berkendaraan maupun informasi seputar lalulintas.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan Kompol H.M. Reza Chairul. A. S., S.I.K., S.H., M.H, kepadaa Newscorner.id menyampaikan adanya nomor perngaduan itu sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 UU 22 Tahun 2009,yang menanggapi pengaduan masyarakat terhadap Kamseltibcar lantas.
Warga dapat mengirim pengaduan dalam bentuk video dan foto yang disertai keterangan ke nomor Whatsapp 0822-7404-4343
“Whatsapp pengaduan tentang prilaku masyarakat berkendaraan di jalan raya untuk mengatasi permasalahan lalulintas, seperti kecelakaan, kemacetan, jalan rusak dan lainya,” ujarnya.
Untuk pengandara atau pengguna jalan yang melakukan pelanggaran yang ditemukan dijalan raya maupun permasalahan lainya, dapat dikirimkan dalam bentuk video maupun foto.
‘Catat nomor plat kendaraan serta lokasi pelanggaran tersebut. Agar personel Satlantas Polrestabes Medan, dapat melakukan tindakan mulai dari memberikan himbauan, teguran dan penilangan terhadap pengandara yang melakukan pelanggaran,” sampainya.
Kasat lantas menyampaikan untuk penanggung jawab Launchingnya nomor Whatsapp pengaduan yaitu Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol H.M.Reza Chairul. A. S., S.I.K., S.H., M.H, Wakasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Efendi Sirait, S.H, PS Kanit Dikyasa Satlantas Polrestabes Medan Ipda Jaya Syah Putra, S.H.(vay)


Discussion about this post