Seorang pria berprofesi sebagai notaris, Haposan Bemfie Oktavianus Pasaribu (40) Ditangkap polisi karena membawa sabu-sabu. Ia ditangkap di depan kantornya, Notaris Haposan Pasaribu, di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Doloksanggul Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 08.25 WIB.
Haposan ditangkap personel Unit Paminal bersama Sat Resnarkoba Polres Humbahas setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Polisi menuju lokasi dan mengamankan Haposan yang sedang berada di depan kantornya.
Saat hendak diamankan, Haposan membuang bungkus rokok yang diambilnya dari saku jaket yang dikenakannya. Namun polisi melihat perbuatannya. Lantas polisi mengambil bungkus rokok tersebut dan menyerahkannya kembali kepada Haposan.
Ketika bungkus rokok tersebut diperiksa, ditemukan satu plastik kecil transparan diduga berisi sabu-sabu. Segera, polisi membawa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan satu paket/bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu 0,24 gram, sebungkus rokok berisi tujuh batang, satu tutup botol air mineral dilengkapi sedotan, dua sedotan yang sudah dibentuk, satu mancis tanpa tutup kepala, dua cotton bud, gulungan kertas timah, sebuah kotak karton kecil, sehelai jaket biru tua, satu unit handphone, dan satu unit sepedamotor.
Kasat Res Narkoba Polres Humbahas AKP Rissad Manalu yang dihubungi membenarkan penangkapan tersebut.