Dua orang penambang emas yang diketahui berasal Banten, Selasa (9/6) ditemukan tewas di dalam lubang tambang ilegal di Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot, Madina, Sumatera Utara. Kedua korban yakni U (25) menetap di Desa Lumban Pasir dan J (40) di Istiqomah Kelurahan Panyabungan II.
Diperkirakan keduanya meninggal dunia pada Selasa (9/6) dini hari. Sementara kematian korban diduga akibat keracunan zat asam di lokasi tambang rakyat yang tidak memiliki izin itu.
Setelah ditemulkan, jenazah keduanya pun dievakuasi. Korban bernisial U tidak divisum sesuai dengan permintaan keluarga, sementara seorang lainnya yakni J divisum di RSUD. Dari hasil visum tersebut tidak ada ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Hal itu kemudian dikonfirmasi wartawan kepada Kapolsek Panyabungan. Namun, Kapolsek mengaku belum mendapatkan informasi secara detail.
“Iya betul. Baket (Bahan dan Keterangan)-nya belum lengkap sama saya. Besok lagi anggota ke TKP. saya lagi tidak enak badan, ” kata Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi Lubis, ketika dikonfirmasi via seluler, Selasa (9/6) malam.
Kapolsek mengatakan, Selasa (9/6) sekitar pukul 03.00 WIB, kedua korban ditemukan meninggal dunia saat sedang ‘maleles’ atau ‘gacong’ (masuk ke dalam lubang tambang) di lokasi tambang yang disebut Panatapan Aek Sarahan.
“Dimana pada saat melaksanakan aktifitas Gacong atau Maleles dilobang bekas tambang korban kehabisan oksigen. Dan diduga akibat zat asam dari dalam lubang . Dan pada saat itu korban dibantu rekan – rekannya untuk dikeluarkan dari lubang tambang tersebut, ” jelas Kapolsek. Kedua korban telah dimakamkan di TPU Lumban Pasir dan TPU Banjar Kobun Panyabungan II.
Sumber: Metrotabagsel.com