Sat Res Narkoba dan BKO Sat Sabhara Polrestabes Medan menggelar Grebek Kampung Narkoba (GKN) pada Jumat (19/6) sekitar pukul 14.oo WIB di Jalan Multatuli, Lorong 5 Kecamatan Medan Maimun.
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat untuk menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja. Selanjutnya petugas menuju ke TKP dan mendapatkan 10 (sepuluh) orang laki-laki sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu dan ganja.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH kepada Newscorner.id menyampaikan, kegiatan tersebut melibatjkan personil Sat Res Narkoba, Sabhara dan Provost Polrestabes Medan.
Berikut Daftar Warga yang diamankan:
1.Putra handayana alias Putra (39) Warga Jalan Multatuli Lorong 5 Kecamatan Medan Maimun
2.Joko Satriono (35) Warga Jalan Multatuli Lorong 5 Kecamatan Medan Maimun
3. Teguh Pratama (38) Warga Jalan Multatuli Lorong 4 Kecamatan Medan Maimun
4.Heppy Sitanggang (51) Warga Jalan Multatuli Lk. IV Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun
5. Fendi Saragih (46) Warga Jalan Nilam XIV Kelurahan Tuntungan Kecamatan Medan Tuntungan
6.Agus Taman (50) Warga Jalan Multatuli Lk. V Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun.
7. Yudiansyah (44) Warga jalan Multatuli Lingkungan III lorong 4 Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun
8. Robert Nasution (46) Warga Jalan Aksara /Pukat gg.batu lima no.3 Keluraha Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung
9. Edi Wijaya (50) Warga Jalan Multatuli Lk. IV Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun
10.Suhartono (60) Warga Jalan Antariksa Karangsari Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia
Dari TKP selanjutnya petugas mengamankan kesepuluh orang yang diduga memiliki dan mengkonsumsi nakoba tersebut dengan barang bukti 20 (dua puluh) paket shabu berat bruto 69,13 gram, 4 (empat) buah kaca pirex berisi sisa pakai shabu berat bruto 6 gram, 1 (satu) am paket ganja, 5 (lima) buah bong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warna biru, 3 (tiga) ball plastik klip baru, 1 ( Satu ) Buah Dompet warna Hitam, 1 ( Satu ) Unit HP merek Evercoss warna Hitam, 1 ( Satu ) Bungkus Plastik kosong berklip merah, 1 ( Satu ) Buku Tabungan BRI, Uang Tunai Rp 24.000,- ( Dua puluh empat ribu rupiah ), 1 (satu) unit sajam jenis golok serta 1 (satu) unit airsoftgun.