Empat orang pria diamankan Polres Sibolga dalam penggerebekan rumah di Jalan Kesturi, Gg Nelayan, Kota Sibolga. Keempat tersangka yang diamankan yakni MFR Als MFRK Als R (26) warga Kompleks BTN Aek Tolang, RMS Als R (33) warga Oswald Siahaan, Aek Tolang, DRS Als R (27) warga Jalan Sbg-Psp Gg Sari Utama Kelurahan Sibuluan dan satu orang lagi, RN Als B(37) warga Hajoran Kecamatan Kalangan Kabupaten Tapteng dan Jalan Panglima Denai, Medan Amplas Medan.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin pada Senin (22/6) menjelaskan, penggerebekan oleh petugas Polsek Sibolga Selatan itu berlangsung dini hari sekira pukul 02.30 WIB, Sabtu (13/6/2020) lalu.
Lebih lanjut disampaikan, penggerebekan dan penangjkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima Polsek Sibolga Selatan, tentang ada sekelompok pemuda yang tengah menggunakannarkoba di dalam sebuah rumah di Jalan Kesturi Gg Nelayan.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu memerintahkan Unit Reskrim dibawah pimpinan Aiptu Boy A Hutasoit,SH untuk melakukan lidik dan pendalaman.
Sekitar pukul 02.30 WIB Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan melakukan penggerebekan dan mengamankan empat orang pria yang tengah pesta sabu, sementara seorang lainnya yang diketahui sebagai pemilik rumah melarikan diri. Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan amplop putih berisi 3 bungkus kecil sabu, timbangan digital, bong, mancis, dan pipa kaca bekas bakaran sabu.
Dua dari tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman. RMS Als R pernh dihukum dlm kss Narkoba thn 2016 dan dihukum selama 2,5 tahun di Lapas Tg Gusta Medan. Sementara RN Als B pernah dihukum thn 2013 dlm kss Narkotika dan dihukum selama 5 tahun 4 bulan di Lapas Simalungun.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, Jum’at 12/6 pkl 23.00 WIB, MFR Als MFRK Als R dihubungi dan diajak main judi leng di rumahTSK (DPO). Kemudian ia menghubungi DRS Als R dan RN Als B. DRS Als R mengubungi RMS Als R.
Sabtu (13/6) pkl 01.00 WIB keempat TSK main judi leng bersama pemilik rumah. Beberapa saat setelah main judi leng, MFR Als MFRK Als R membeli setengah jie sabu dari pemilik rumah seharga Rp 500 ribu.
Setelah pemilik rumah merakit alat hisap/bong, merelka pun mengkonsumsi sabu tersebut. Tetitiba petugas datang, pemilik rumah melarikan diri. Empat tersangka diamankan bersama barang bukti. Mereka pun diboyong ke Polsek Sibolga Sambas dan kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga.


Discussion about this post