Tiba di pelataran parkir Siantar Hotel, di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat pada Sabtu malam (20/6/2020) sekitar pukul 21.30 WIB, Imam (20) Warga Kelurahan Simarito itu langsung disergap personel Sat Narkoba Polresta Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi menyampaikan, sebelumnya polisi telah menerima informasi yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di sekitar Siantar Hotel. Benar saja, Imam yang datang seorang diri mengendarai sepedamotor Honda Vario membawa narkoba. Saat digeledah, ditemukan sebuah kantung plastik bening berisi 6 butir pil ekstasi. Sedangkan dari kantung celananya diperoleh satu unit handphone (Hp).
Kepada polisi, Imam mengaku memeroleh barang ilegal itu dari Sani (47) yang sehari -ari diketahuia merupakan pegawai di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli. Masih menurut penuturan Imam, ia bertemu Sani di Jalan Radjamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.
Berdasarkan pengakuan Imam, polisi mengejar Sani. Akhirnya polisi menemukan Sani,warga Bukit Sofa di Jalan Radjamin Purba. Dari Sani, polisi menyita satu unit Hp dan dompet berisi uang Rp30 ribu.
Dari hasil interogasi polisi terhadap Sani, diketahui 6 butir pil ekstasi itu diperolehnya dari Vincen. Tak lama, polisi menangkap Vincen di Jalan Radjamin Purba Kelurahan Bukit Sofa. Dari kantung celana Vincen ditemukan satu paket ganja. Akhirnya seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Discussion about this post