Personil Polsek Medan Timur yang tengah melaksanakan giat patroli pada Jumat (3/7) siang mendapat informasi tentang adanya aktivitas menggunakan narkoba di salah satu rumah yang berada di Jalan Bukit Barisan Gang Pandan, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat petugas membuka pintu, terlihat tiga orang laki-laki tersebut sedang menggunakan narkoba jenis sabu (nyabu). Seketika itu petugas mengamankan ketiga tersangka (TSK) yakni, Jakop Silitonga (40) warga Jalan Bukit Barisan Gang Pandan, Kelurahan Glugur Darat II, Pramudia Tornado (29) warga Jalan Bromo, Gang Ikhlas, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai dan M Husein (41) warga Jalan Ampera IV,Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Namun dalam penangkapan itu terjadi perlawanan. saat petugas hendak memborgol Jakop Silitonga, pria yang diketahui pernah bertugas sebagai polisi di polres simalungun itu mengambil garpu hendak menyerang Aiptu D Turnip. Tembakan peringatan pun dilakukan, agar Jakop meletakan Garpu garukkan sampah yang dipegangnya.Jakop punmenjatuhkannya.
Pada saat petugas menemukan barang bukti di dalam kamar, Jakop kembali mengambil parang dan kembali menyerang Bripka Dwi Purwanto. Tindakkan tegas terukur berupa tembakan pada paha sebelah kiri TSK pu terpaksa dilakukan. Kemudian tim langsung mengamankan TSK dan menyita barang bukti, selanjutnya menyerahkannya ke penyidik mako Polsekta Medan Timur. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin dalam konfrensi pers yang digelar pada Jumat (3/7) di Mako Polsek Medan Timur.
Informasi dihimpun, Jakop Silitonga merupakan mantan polisi di Polres Simalugun, dengan pangkat Briptu. Pada tahun 2018 yang bersangkutan terlibat dalam kasus narkoba dan divonis selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Jakop Silitonga memang pernah bertugas sebagai polisi di Polres Simalungun. Namun sudah diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2017.
“Di data Polres, yang bersangkutan sudah PTDH tahun 2017 lalu,” terang Kapolres Simalungun.


Discussion about this post