Pelaku pencurian atas sepedamotor milik Saut H Simanjuntak (59) warga Jalan Merak, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat berhasil ditangkap Polres Pematangsiantar pada Selasa (7/7). Dua orang pelaku ditangkap di Siantar, sementara satu orang lainnya ditangkap dari Kota Tebingtinggi.
melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi menyampaikan tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap dalam ungkap kasus itu yakni Jon Prianto Purba (24) warga Tanjung Pinggir, Riki Alberto Saragih (27) warga Jalan Sangnawaluh yang keduanya adalah warga Siantar dan Rudiansyah Lubis (42) warga Jalan Badak, Kampung Semut, Kota Tebing Tinggi.
Lebih lanjiut disampaikannya, bahwa ketiga pelaku merupakan residivis, Jon baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan dua bulan lalu, riki baru saja dibebaskan sekitar tiga bulan lalu, sementara Rudiansyah baru saja bebas enam bulan yang lalu.
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin 22 Juni 2020 sekira pukul 13.30 WIB lalu.di Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di depan Ruko milik Saut Simanjuntak yang terletak di samping Gereja HKBP Sipinggol-pinggol.
Siang itu sesaat sebelum kejadian, saut datang dengan mengendarai Sepedamotor Yamaha N MAX BK 2200 WAK miliknya. Merasa aman karena hanya singgah sebentar, Saut meninggalkan sepedamotornya terparkir di depan ruko degan posisi kunci kontak masih menempel di sepedamotornya. Namun perkiraannya meleset. Berselang sekitar tiga menit ia keluar dari ruko dan menuju parkiran, ternyata sepedamotornya telah raib. Ia pun berusaha mencari disekitar lokasi dengan menanyai orang yang ditemuinya di sana.
Sepedamotornya tak kunjung dapat, Saut pun mrlaporkannya ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No: LP/ 23/VI/ STR BARAT, Tgl 22Juni 2020. Empat belas hari kemudian, polisi yang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut menangkap tiga orang tersangka dari tempat terpisah. Ketiganya pun kini diamnakan di Polres Pematangsiantar untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya.




Discussion about this post