Pemilik warung kopi (warkop) di Jalan Parapat Pondok Buluh Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Yudi Syahputra (41) ditangkap. Polisi menemukan sabu-sabu di rumahnya, tepatnya di dalam kamar mandi, Senin (20/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Simalungun
AKP Lukman Hakim Sembiring SH menerangkan, Yudi ditangkap atas informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, Team Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan.
Hingga kemudian Yudi ditangkap di dalam warkop miliknya. Hanya saja, ketika digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti di tubuhnya.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah Yudi. Di dalam kamar mandi ditemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu 5,3 gram dan dua buah kaca pirex di dalam panci aluminium.
Yudi mengaku sabu-sabu tersebut merupakan miliknya, yang diperoleh dari PND. Oleh polisi, Yudi dan batang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun. (*)




Discussion about this post