Aksi pencurian dengan kekerasan dialami oleh Yomiko Saragih (16) seeorang pelajar yang tinggal di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Senin (27/7) dini hari lalu sekitar pukul 1.00 WIB. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 2576 TBB dan 1 unit HP merk Redmi Note 8 Pro serta uang Rp.100.000 diambil para pelaku darinya.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi menyampaikan bahwa aksi penciurian yang dialami korban itu saat korban melintas di Jalan sangnawaluh sepulang dari rumah temannya pada Senin (27/7) dini hari.
Tetiba empat pria yang mengendarai sepedamotor Honda Vario langsung memepet korban. Pelaku mengambil kunci kontak sepedamotor korban, sehingga ia terpaksa menepikan sepedamotornya.
Setelah itu satu darikawanan pelaku begal itu meminta hp milik korban dan mengatakan “Kau make sabu ya, kau juga yang maling anjing di kampung kami. Ayo ikut ke pos,” hardik pelaku seolah petugas.
Selanjutnya pelaku dibonceng naik sepedamotor Vario, sementara sepedamotor Scoopynya dibawa oleh pelaku yang mengikuti dari belakang ke arah Jalan Pdt. Justin Sihombing, tepatnya dekat Gereja Katolik korban ditinggalkan di pinggir jalan. Barang-barang korban berupa sepedamotor dan HP serta uangnya dibawa pergi para pelaku.
Kemudian kasus tersebut ditangani oleh polisi dan pada Selasa (28/7) sekitar pukul 20.00 WIB, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Siantar mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku berada di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Tim pun melakukan penangkapan terhadap Boby Saputra, salah seorang pelaku yang merupakan warga Jalan Kesatria Lorong 27 Kelurahan Siopat Suhu dan membawanya ke Polres Siantar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dilakukan pengembangan. Unit Jahtaras Polres Siantar pada hari Rabu (29/7) sekitar pukul 14.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Pebri Leonard Tindaon di Jalan Besar Saribu Dolok, Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, tepatnya di bengkel milik pria itu. Setelah diinterogasi pria itu mengakui kalau sepedamotor Scoopy korban ada pada FP Siagian (16) thn ). Kemudian dilakukan penangkapan terhadap FP Siagian di Jalan Besar Saribu Dolok dan dibawa ke Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan.
FP Siagian yang terlibat sebagai penadah atau pelaku “Pertolongan Jahat” pasal 480 KUHP masih di bawah umur dan ancaman hukuman yang dipersangkakan terhadapnya dibawah 7 tahun, maka terhadap terhadap FP Siagian dilakukan upaya diversi dan tidak dilakukan penahanan.

Discussion about this post