Hitungan jam menjelang malam takbiran Idul Adha 1441 Hijriah, tepatnya Kamis (30/7) lima orang pria diamankan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
Disampaikan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi, sekitar pukul 17.30 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap Rahmad (27) warga Jalan Sriwijaya dan Agus (19) warga Kelurahan Merdeka dari Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Pematangsiantar, tepatnya dari depan SMA Negeri 2.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu dari Rahmad dan dua paket sabu dari Agus. Lalu satu unit sepedamotor Honda BK 5812-WAJ yang dikendarai tersangka.
Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, didapatkan informasi bahwa Rahmad membeli narkotika jenis sabu itu dari daerah perladangan di Jalan Suri-Suri, Kelurahan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Polisi bergerak dan mendatangi salah satu rumah di Jalan Suri-Suri. Mereka langsung melakukan penggerebekan dan saat itu didapati seorang laki-laki yang mencoba melarikan diri dan terlihat menjatuhkan sabu sebnyak empat paket yang ditaruh dalam satu bungkus plastik.
Pria tersebut, Wahyu Ramadani (19) warga Rambung Merah, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Di tempat terpisah, Kamis (30/7) tanggal 30 Juli 2020, sekira pukul 18.30 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang pria lainnya yang juga terlibat dalam kasus narkoba dari Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Di mana informasi yang sebelumnya diterima polisi bahwa di rumah itu beberapa orang laki-laki yang sering menggunakan Narkoba.
Personil Sat Narkoba langsung masuk kedalam rumah yang tidak terkunci, lalu menangkap Johan (34)warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu dan Willy (27)warga Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu. Saat dilakukan penggeledahan oleh Personil Sat Narkoba, ditemukan dua paket sabu dengan bruto 1.10 Gram dari lantai dekat pintu depan, di dalam rumah itu.
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti pun dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.


Discussion about this post