Transaksi sabu itu sebenarnya upaya polisi dalam mengungkap kasusu peredaran narkoba di Tebingtinggi. Namun hal itu tidak diketahui duapa pria pembawa sabu yang akhirnya digiring ke balik jeriji besi.
Berawal dari informasi jalur peredaran sabu yang diterima polisi, selanjutnya Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menugaskan dua orang anggota menyamar sebagai pembeli (undercover buy) untuk mengungkapnya.
Al hasil, 100 gram sabu dan dua pria yang membawanya diamankan polisi pada Kamis (30/7/2020) sore lalu. Personel kepolisan dari Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menghentikan aksi peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari Kabupaten Batubara.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan kepada wartawan mengatakan dua pelaku diamankan dari upaya transaksi yang rencananya dilaksanakan di sekitaran Jalan Lintas Tebingtinggi-Batubara,
“Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari orang yang dapat dipercaya, bahwa ada orang yang akan menjual Narkotika jenis Sabu,” ujar Yunus, Selasa (4/8/2020).
Berangkat dari situ, Sat Narkoba kemudian memerintahkan dua brigadir polisi untuk menyamar sebagai pembeli. Antara pelaku dan bandar menyepakati pertemuan di salah satu SPBU yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Gambus, Kecamatan Lima puluh, Kabupaten Batubara.
Di SPBU ini, polisi melihat dua orang laki di yang mendekati mereka dan memberikan tabung kanebo warna kuning. Sontak polisi pun langsung melakukan penyergapan.
“Satu pelaku bernama Muhammad Muklis alias Ulis, 35 tahun, Islam, wiraswasta, warga Jalan Panglima Denai, Gang Ambai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,” ujar Yunus.
Adapun temannya adalah Syahrul alias Sarul, 28 thn, Islam, mengaku sebagai petani, beralamat di Dusun IV, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
“Dan yang bertransaksi adalah Muklis dengan tangan kanannya memberikan satu buah tabung kanebo kepada anggota Satresnarkoba,” ujar Yunus.
Di dalam Tabung Kanebo berwarna kuning tersebut terdapat satu bungkus plastik klip kristal yang berisikan jenis Sabu yang berat kotornya 100,62 gram atau berat bersih 99,28 Gram.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses selanjutnya.
“Barang bukti tersebut didapat Muklis dari seseorang bernama Pekong di Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara yang mana, mereka disuruh jual dan dari hasil penjualan mereka dapat upah,” ujar Yunus sesuai keterangan penyidikan.


Discussion about this post