Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengguna sabu dari dalam kamar Penginapan Binaling, jalan Cornel simanjuntak, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marihat pada Senin (10/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari pria yang diketahui bernama Kashogi alias Yogi (31) warga Kelurahan Nagapita itu polisi menyita satu paket sabu, dan perlegkapan alat hisap sabu. Dari sana polisi pun melakukan pengembanga. berdasarkan pengakuan Yogi pada polisi, sabu itu ia beli dari Anggi (23) warga Jalan Melanthon Siregar.
Polisi kemudian mencari Anggi dan akhirnya ditangkap di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar. Saat diamankan polisi, dari pria itu disita satu kotak rokok berisi dua paket sabu dengn bruto 1,28 Gram dan tas sandang yang berisi uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp.250.000, serta satu unit HP.
Sabu yang ia jual kata Anggi didapatkan dari seorang pria berinisial UC. Telah dilakukan pencarian terhadap UC tetapi belum ditemukan,Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyelidikan.
Penangkapan keduanya kata Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budi P Saragih melalui Kasubbag humas Iptu Rusdi berawal dari informasi masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti polisi.




Discussion about this post