Seorang terduga banda narkoba yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan berkat program asimilasi kembali diamankan oleh petugas. Dede Andriandi, warga Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Utara itu ditangkap BNN Kota Pematangsiantar, pada Kamis (13/8/2020) sore.
Dalam proses penangkapan terhadap Dede yang sebelumnya pernah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh PN Siantar itu terjadi aksi perlawanan dan upaya melarikan diri. Sebutir peluru pun dimuntahkan pistol petugas ke kakinya. Setelah dilumpuhkan, Dede pun diamankan dan dibawa ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dapatkan perawatan.
Terkait pengungkapan kasus tersebut, Jumat (14/8) siang BNN Kota Pematangsiantar pun menggelar konfrensi pers di kantornya. Di hadapan sejumlah wartawan, Kasi Berantas Kompol Pierson Ketaren BNN Kota Pematangsiantar memaparkan ada 31,2 gram sabu dan 17 butir pil ekstasi yang diamankan dari tangan Dede.
“Pada Kamis (13/8/2020) dari Jalan Uisgira, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara kita mengamankan tersangka saat berkendara dengan sepeda motornya. Tenaganya cukup kuat dan terus berusaha melepaskan diri. Akhirnya, daripada teman kita jadi korban dan orangnya (tersangka) juga bisa jadi korban sehingga kita berupaya untuk melumpuhkannya,” paparnya.

Selain itu petugas BNNK Pematangsiantar juga menyita sebuah kotak berbahan kertas yang diduga kuat turut sebagai pembungkus pengiriman paket sabu di rumahnya Jalan Singosari Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Namun BNNK masih mendalaminya.
“Kenapa kita sita juga ini (kotak), karena menurut informasi yang kita peroleh sesungguhnya ada lebih kurang setengah kilogram sabu. Tapi inilah yang kita duga bagian dari paket itu,” jelasnya seraya menduga berons-ons sabu sudah beredar di masyarakat.
Selain barang bukit narkoba BNN juga mengamankan 1 unit sepeda motor BK 2250 NC, 1 unit timbangan elektrik, 5 buah ATM, termasuk 1 buah buku rekening atas naman Fahri.
“Karena beliau masih kita rawat, belum ada pengembangan yang dapat kita ungkapkan lebih diteil. Beliau masih bungkam. Kemudian, saat penggerebakan temannya satu orang lari dan kita upaya mengejar tetapi berhasil kabur karena kita memang kita fokus kepada dia (tersangka),” terang Pierson.
Sebelumnya Kamis (13/8) saat keluar dari ruang UGD, Dede yang duduk di kursi roda terlihat meringis kesakitan dan mengaku kalau narkoba yang disita petugas BNN itu bukan miliknya. Dia pun menyebut-nyebut nama Edi sebagai pemilik sabu itu
“Aduh, aduh. Sakit kali, sakit kali. Nggak punyaku itu. Punya si Edi. Dia (Edi) tadi kawanku (di lokasi penangkapan). Mau transaksi tadi dia (Edi) sama kawannya,” ucap Dede yang masih menahan sakit.
Terhadap Dede, BNN Kota Pematangsiantar menetapkannya dengan ancaman pidana pasal 114 ayat 3 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.


Discussion about this post