Satres Narkoba Polres Simalungun menggerebek satu rumah di Huta II, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun pada Selasa (18/8) sekitar pukul 18.00 WIB lalu.
Dalam penggerebekan tersebut seorang pria bernama Hairul Anwar Lubis alias Irul (40) warga Huta II, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas yang merupakan pemilik rumah ditangkap lalu diamankan ke kantor polisi.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring pada Kamis (20/8) menyampaikan bahwa sebelumnya Selasa(18/8) sekira pukul 18.00 WIB, berdasarkan nformasi dari masyarakat tentang adanya terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Se Mangkei.
Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penggerebegan terhadap rumahHairul Anwar Lubis alias Irul. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadapnya, polisi tidak menemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.
Lalu dilakukan penggeledahan di sekitar rumahnya dan ditemukan sebatang pohon ganja di pekarangan belakang rumah. Sementara 2 dua buah kaca pirex dan satu set bong / alat isap sabu juga didapati dalam penggeledahan itu.
Kemudian dilakukan interogasi ianya mengakui bahwasanya narkotika jenis tanaman ganja itu adalah miliknya yangg ia tanam sendiri dan akan digunakan sendiri olehnya. Dua buah kaca pirex juga miliknya dan hasil interogasi ianya pernah menggunakan sabu dengan alat itu 3 hari sebelumnya. Sabunya ia dapat dari seorang laki-laki bernama Wahab yang berada di Pondok Tiga Sei Mangke.
Kini Hairil Anwar Lubis tengah menjalani proses hukum di Polres Simalungun.


Discussion about this post