Penangkapan terhadap Hairul Anwar Lubis alias Irul (40) warga Huta II, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligasoleh Sat Res Narkoba Simalungun akhirnya berbuntut pada penangkapan terhadap Yahabu Kusuma alias Wahab (21) warga Huta II, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pasalnya saat Irul ditangkap atas kepemilikan ganja dan peralatan isap sabu, pria itu mengaku kalau ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Wahab yang berada di Pondok Tiga, Sei Mangke.
Polisi pun melakukan pengejaran terhadap Wahab ke Huta II, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Polisi pun menggerebek rumah Wahab pada Selasa (18/8) sekitar pukul 19.00 WIB, atu jam setelah penangkapan irul. Didampingi pangulu setempat kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah Wahab. Dari sana ditemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu, satu set bong alat isap sabu dan berapa barang bukti lainnya.
Saat polisi tiba di sana, Wahab tak sendiri. Ada seorang pria bernama Toni (25) warga Huta III, Nagori Tembaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. berdasarkan pengakuan keduanya, sabu yang diamankan dari TKP merupakan milik mereka. Di mana sebagian telah mereka gunakan sebelumnya. Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan kedua TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui, Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan adanya penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba tersebut.




Discussion about this post