Rumah Erwin Purba (37) di Jalan Sekata Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar digerebek polisi. Ketika digeledah, polisi menemuka sabu-sabu dan bungkusannya berserakan di lantai kamar tidur.
Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi menyampaikan penggerebekan dilakukan personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum penggerebekan, polisi menerima informasi yang menyebutkan di Jalan Sekata ada warga yang menyimpan sabu-sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendatangi rumah Erwin. Mereka langsung masuk melalui pintu depan rumah yang kebetulan terbuka. Di dalam kamar tidur, polisi menemukan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Erwin Purba.
Ketika digeledah, di lantai kamar tidur ditemukan 1 paket sabu-sabu dan plastik klip kosong. Selanjutnya, dari kantung celana depan Erwin, diperoleh juga 1 paket sabu-sabu. Total sabu-sabu yang ditemukan 1,21 gram plus uang Rp250 ribu.
Kepada polisi, Erwin mengaku sabu-sabu itu merupakan miliknya. Selanjutnya, Erwin dan seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.


Discussion about this post