Pengedar sabu-sabu, Ali (48) ditangkap di kebun kelapa sawit PTPN 4 Kebun Laras Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, Kamis (27/8/2020) sekira pukul 15.30 WIB. Ada 12 paket sabu-sabu yang ditemukan dari warga Gondang Rejo Kelurahan Bandar Tongah Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun itu.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menerangkan, Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan di perkebunan kelapa sawit PTPN 4 Kebun Kebun Laras Kecamatan Bandar Huluan, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba berangkat ke lokasi. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim mengamankan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan yang kemudian diketahui bernama Ali.
Ketika digeledah, ditemukan satu kotak rokok yang ternyata berisi 12 paket sabu-sabu, yakni 7 paket sedang dan 5 paket kecil, dengan total 9,53 gram.
Kepada polisi, Ali yang berprofesi sebagai petani itu mengaku sabu-sabu itu merupakan miliknya. Rencananya, sabu-sabu itu akan dijual kembali.
Barang bukti yang disita selain 12 paket sabu-sabu yaitu uang tunai Rp270 ribu, 1 unit handphone Nokia hitam, dan 5 plastik klip kosong.
Selanjutnya Ali dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna penyelidikan lebih lanjut. (*)




Discussion about this post