Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang tegah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat pada Pada hari Kamis (27/8) sekitar pukul 21.00 WIB mengamankan seorang pria dari Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar .
Sesuai degan informasi yang diterima sebelumnya ada seorang pria menjual arkoba dan tengah menunggu pembeli di pinggir jalan. saat dilakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud Personil Sat Narkoba mendapati Wedi (31) warga Jalan Singosari dan langsung mengamankannya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga siregar melalui kasubbag Humas Iptu Rusdi menyampaikan dari pria itu polisi menyita sabu dan barang bukti lainnya dari di Kios Saffa Ponsel, di Jalan Singosari.
Lebih lanjut disampaikan, saat diamankan dan diminta mengeluarkan barang bawaannya, ditemukan satu unit handphone uang tunai sebesar Rp. 100.000, lalu ia diinterogasi.
Wedi pun mengakui menyimpan sabu miliknya di Jalan Singosari tepatnya di Kios Saffa Ponsel. Segera lalu Personil Sat Narkoba membawa Wedi dan kemudian melakukan penggeledahan di kios tersebut. Dari atas lemari pakaian ditemukan satu buah plastik warna hijau berisi satu lembar potongan kertas Alumunium Foil, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 22 (dua puluh dua) buah plastik klip kosong dan satu paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.35 gr.
Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.


Discussion about this post