Satu malam, Selasa (1/9/2020) polisi menangkap dua pria yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Pematangsiantar. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang hanya berbeda beberapa jam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi, sekitar pukul 19.30 WIB, personel Sat Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap Alexander Purba (41) dari Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur. Beberapa jam kemudian, atau sekitar pukul 22.00 WIB, giliran Baginda Nasution (43) yang diamankan dari Jalan Darussalam Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba.
Penangkapan terhadap Alexander berawal dari informasi warga yang diterima polisi. Disebutkan, ada seorang pria kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan, tepatnya di pinggir jalan.
Polisi melakukan penyelidikan. Di lokasi, polisi melihat seorang lelaki duduk di atas jok sepedamotor.
Ketika didekati, pria itu menjatuhkan sesuatu. Polisi segera mengamankannya. Oleh polisi, pria yang kemudian diketahui bernama Alexander Purba, warga Tomuan, diperintahkan mengambil benda yang dijatuhkannya dari samping kaki kiri.
Ketika benda itu diperiksa, ditemukan sebuah plastik merah berisi ganja seberat 88,86 gram yang dibungkus kertas nasi. Kemudian, dari samping kaki kanan Alexander, ditemukan 1 unit handphone.
Ketika diinterogasi, Alexander mengaku ganja itu merupakan miliknya. Oleh polisi, Alexander dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Beberapa jam kemudian, atau sekitar
pukul 22.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menciduk Baginda Nasution dari Jalan Darussalam Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba. Sama dengan penangkapan terhadap Alexander, sebelumnya polisi terlebih dahulu mendapat informasi yang menyebutkan ada seorang pria membawa narkoba di Jalan Darussalam.
Polisi melakukan penyelidikan. Di lokasi, polisi melihat seseorang duduk-duduk. Merasa curiga, polisi mengamankannya. Diketahui, pria itu bernama Baginda Nasution warga Nagapita.
Ketika diperiksa, dari tangan kirinya ditemukan 1 unit handphone. Setela diinterogasi, Baginda mengaku menyembunyikan sabu-sabu di atas tanah, tepatnya di samping kanan dirinya.
Polisi memerintahkan Baginda mengambil benda yang disembunyikannya. Ketika diperiksa, terdapat sebuah botol plastik berisi 1 paket sabu-sabu seberat 1,05 gram. Sabu-sabu tersebut dibungkus potongan kertas.
Akhirnya Baginda dan barang bukti diboyong ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.


Discussion about this post